Diperbolehkan shalat di bangunan tersebut. Keputusan pemiliknya bahwa dia telah mewakafkan sebagai masjid sudah cukup, meskipun dia tidak mau menulisnya. Karena memang ada alasan yang bisa diterima tentang penolakannya untuk melakukan wakaf secara tertulis, yaitu demi menjaga masjid agar tetap atas namanya dan menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]