Hukum Tukar Menukar Uang Secara Tunai
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
tukar menukar uang secara tunai
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari Jumat maka tidak boleh melakukan transaksi seperti ini karena mengandung unsur riba nasi’ah.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-tukar-menukar-uang-secara-tunai
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-tukar-menukar-uang-secara-tunai
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari