Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tukar menukar uang secara tunai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tukar Menukar Uang Secara Tunai

Pertanyaan

Seorang Muslim yang melakukan jual beli mata uang membeli mata uang asing seperti dolar Amerika dari salah satu bank di luar Kerajaan (Saudi Arabia) dengan riyal Saudi. Dia membuat kesepakatan dengan bank untuk membeli dolar Amerika dengan riyal Saudi dan dia akan membayarkan riyal Saudi pada hari Rabu sementara bank akan membayar dolar pada hari Jumat. Dan pembayarannya dikirimkan ke rekening bank di New York melalui rekeningnya di New York. Dan kurs dolar lebih murah dari harga yang berlaku pada hari Rabu. Adapun jika serah terima dilakukan pada hari yang sama, maka harga dolar adalah harga yang berlaku pada hari itu. Kami mohon penjelasan Anda tentang masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Bolehkah bagi seorang Muslim yang melakukan jual beli mata uang melaksanakan transaksi dengan bank dengan metode di atas, yaitu membayarkan riyal Saudi pada hari Rabu dan penyerahan dolar pada hari Jumat dengan kurs yang lebih murah dari kurs yang berlaku pada hari itu?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pembayaran riyal Saudi dilakukan pada hari Rabu sementara penyerahan dolar pada hari Jumat maka tidak boleh melakukan transaksi seperti ini karena mengandung unsur riba nasi’ah.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'