Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu berpuasa keesokan harinya berdasarkan rukyat ini, maka puasa yang dia lakukan itu sah dan tidak wajib di-qadha. Adapun orang yang berpuasa tanpa melihat hilal atau tanpa mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi […]