Apa hukum berpuasa di hari terakhir bulan Sya'ban jika belum ada kesepakatan dari para ulama negeri terhadap rukyat bulan Ramadhan, dan baru ditetapkan pada hari berikutnya? Ini pernah terjadi di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1404 H.
Sebagian orang berpuasa karena melihat hilal Ramadhan atau mengikuti rukyat seseorang yang terpercaya sehingga waktu puasa mereka tepat seperti yang sudah terjadi. Mereka berpuasa dan berbuka karena mengikuti rukyat.
Sebagian ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai batalnya puasa seseorang yang tidak melihat hilal karena mereka berbeda dari mayoritas. Sekalipun mayoritas jamaah itu keliru dalam menentukan rukyat. Ulama di setiap negara itu menjadi landasan keputusan rukyatulhilal.
Dengan demikian, orang yang mengikuti fatwa rukyat ulama yang bukan penduduk negara tersebut tidak dianggap berpuasa, sehingga dia wajib meng-qadha.
Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu berpuasa keesokan harinya berdasarkan rukyat ini, maka puasa yang dia lakukan itu sah dan tidak wajib di-qadha.
Adapun orang yang berpuasa tanpa melihat hilal atau tanpa mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu keesokan harinya ternyata ada pengumuman bahwa telah masuk Ramadhan, maka puasanya tidak sah.
Dia wajib meng-qadha puasanya dan bertobat karena telah berpuasa di hari syak. Ini berdasarkan hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan tentang keharaman puasa pada hari syak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.