Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah atau tempat lainnya merupakan salah satu kemungkaran yang besar dan kerusakan yang berat di dunia dan akhirat. Sehingga, seorang wanita tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara lelaki dan perempuan. Walinya juga tidak boleh […]