Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pria mengajar wanita tanpa ada hijab

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pria Mengajar Wanita Tanpa Ada Hijab

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau. Wa ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permintaan fatwa yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari ketua dan anggota dewan syariah di Fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Kuwait. Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 1202, tanggal 11/3/1416 H. Pertanyaan para peminta fatwa tersebut adalah sebagai berikut: Apakah seorang dosen pria boleh mengajar para mahasiswi tanpa ada hijab antara mereka, sehingga para mahasiswi melihat dosen pria tersebut dan dosen itu pun melihat mereka, walaupun pada umumnya dosen tidak melihat wajah para mahasiswi karena mayoritas mereka memakai cadar? Apakah seorang mahasiswi boleh datang ke kantor dosen dan berbincang dengannya tanpa adanya hijab antara mereka, walaupun pada umumnya dosen tersebut tidak melihat wajah mahasiswinya? Dan apakah mahasiswi tersebut boleh duduk di kantor sang dosen untuk berbincang-bincang tentang materi kuliah dan hal lainnya tanpa ada mahram atau mahasiswi lain yang menemaninya, dan dosen tersebut menjelaskan materi kuliah kepadanya atau menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan mata kuliah atau masalah lainnya? Dan perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya hal itu dapat dilakukan melalui telepon. Disamping itu sebagian dosen juga masih muda atau baru mulai masuk usia tua, dan pada umumnya para mahasiswinya masih muda.

Jawaban

Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan maka Komite menjawab sebagai berikut:

Pertama: Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah atau tempat lainnya merupakan salah satu kemungkaran yang besar dan kerusakan yang berat di dunia dan akhirat.

Sehingga, seorang wanita tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara lelaki dan perempuan. Walinya juga tidak boleh mengizinkan kepadanya untuk sekolah atau bekerja di tempat tersebut.

Kedua: Seorang lelaki tidak boleh mengajar wanita yang tidak memakai hijab secara sempurna. Dia juga tidak boleh mengajarnya dalam kondisi berduaan saja walaupun wanita tersebut memakai hijab syar`i. Dan seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki asing. Adapun jika wanita tersebut sekedar menutup seluruh tubuh tapi menampakkan wajah, maka ini bukanlah hijab yang sempurna.

Ketiga: Seorang lelaki boleh mengajar wanita dari balik hijab di sekolah-sekolah khusus wanita yang di dalamnya para siswa dan siswi serta para guru pria dan wanita tidak bercampur.

Apabila para siswi tersebut perlu menanyakan berbagai hal kepada guru lelaki tersebut, maka hendaknya dilakukan melalui perantara jaringan komunikasi lokal dan sarana ini sudah banyak dikenal dan mudah didapatkan.

Atau dapat juga dilakukan melalui telepon, akan tetapi para siswa harus menghindari ucapan yang lemah lembut dengan menghaluskan dan melunakkan kata-kata.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'