Mengenai cadar, ada riwayat bahwa Abu `Ubaid pernah berkata mengenai ciri cadar menurut orang Arab: yaitu (kain kerudung) tempat kelopak mata tampak dan dahulu mereka namakan al-washwashah dan al-burqu` Hukumnya adalah boleh (al-jawaz). Dalil dalam masalah itu adalah hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, لا تنتقب المرأة المحرمة، ولا […]