Mengenai cadar, ada riwayat bahwa Abu `Ubaid pernah berkata mengenai ciri cadar menurut orang Arab: yaitu (kain kerudung) tempat kelopak mata tampak dan dahulu mereka namakan al-washwashah dan al-burqu`
Hukumnya adalah boleh (al-jawaz). Dalil dalam masalah itu adalah hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seorang wanita yang sedang ihram dilarang memakai cadar dan sarung tangan.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Tirmidzi dan dipandangnya sebagai hadis sahih.
Dalam riwayat lain ia berkata,
“Aku (Ibnu Umar) pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar.” Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Larangan Shallallahu `Alaihi wa Sallam terhadap wanita yang sedang ihram memakai cadar menunjukkan bahwa cadar boleh dipakai saat tidak ihram. Namun, hadis ini tidak dipahami bahwa wanita yang sedang ihram boleh membuka wajahnya jika laki-laki asing (bukan mahram) melihatnya, tetapi dia wajib menjulurkan cadar hingga mereka pergi.
Dalil kebolehan dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,
“Orang-orang berkendara melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya. Tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.