Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang dianjurkan atau dibolehkan untuk dipelajari, misalnya matematika, teknik, kaligrafi, serta macam-macam keterampilan seperti pertukangan kayu, pandai besi, tenun kain, dan lain sebagainya. Kedua, seorang Muslim boleh mengajar di sekolah-sekolah yang menggabungkan antara kaum Muslimin […]