Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang dianjurkan atau dibolehkan untuk dipelajari, misalnya matematika, teknik, kaligrafi, serta macam-macam keterampilan seperti pertukangan kayu, pandai besi, tenun kain, dan lain sebagainya.
Kedua, seorang Muslim boleh mengajar di sekolah-sekolah yang menggabungkan antara kaum Muslimin dan orang-orang Nasrani, dengan pelajaran-pelajaran yang dianjurkan atau dibolehkan seperti yang telah dijelaskan. Seorang Muslim diharamkan mengajarkan kepada non muslim ilmu-ilmu yang dapat dipergunakan orang-orang kafir untuk memerangi kaum Muslimin, seperti industri alat perang, latihan menembak, serta seluruh kegiatan-kegiatan perang lain dan pendukungnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.