Jika persoalannya seperti yang disebutkan, bahwa masjid tidak mampu lagi menampung jamaah dan tidak mungkin diperluas, serta membangun masjid baru yang lebih luas, madrasah, dan beberapa fasilitas lain dianggap dharuri (primer), maka masjid lama boleh dirobohkan dan tanahnya dijual untuk digunakan membeli lahan yang lebih luas dan di tempat yang sesuai lalu dibangun masjid, madrasah, […]