Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

merobohkan masjid dan menjual tanahnya untuk membeli lahan yang lebih luas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Merobohkan Masjid Dan Menjual Tanahnya Untuk Membeli Lahan Yang Lebih Luas

Pertanyaan

Sepuluh tahun yang lalu, kaum muslimin di tempat kami membangun sebuah masjid kecil. Saat ini, kapasitas masjid tidak mampu menampung jamaah yang ada dan perlu diperluas, tetapi kondisinya tidak memungkinkan. Akhirnya, jamaah berencana membeli tanah yang lebih luas untuk membangun masjid baru, madrasah untuk anak-anak muslim, dan beberapa fasilitas lain. Bolehkah menjual lahan masjid yang lama lalu digunakan untuk membangun masjid (di lahan baru)?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang disebutkan, bahwa masjid tidak mampu lagi menampung jamaah dan tidak mungkin diperluas, serta membangun masjid baru yang lebih luas, madrasah, dan beberapa fasilitas lain dianggap dharuri (primer), maka masjid lama boleh dirobohkan dan tanahnya dijual untuk digunakan membeli lahan yang lebih luas dan di tempat yang sesuai lalu dibangun masjid, madrasah, dan beberapa fasilitas lain di atasnya, karena dalam hal itu terdapat kemaslahatan umum. Namun penanganan hal ini harus diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dan memiliki pengalaman.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'