Jika persoalannya seperti yang disebutkan, bahwa masjid tidak mampu lagi menampung jamaah dan tidak mungkin diperluas, serta membangun masjid baru yang lebih luas, madrasah, dan beberapa fasilitas lain dianggap dharuri (primer), maka masjid lama boleh dirobohkan dan tanahnya dijual untuk digunakan membeli lahan yang lebih luas dan di tempat yang sesuai lalu dibangun masjid, madrasah, dan beberapa fasilitas lain di atasnya, karena dalam hal itu terdapat kemaslahatan umum. Namun penanganan hal ini harus diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dan memiliki pengalaman.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.