Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan perjudian. Hal itu karena perusahaan yang akan menuntut ganti rugi barang yang hilang atau rusak dan mendapatkannya, akan tetap mengambil bayaran yang disepakati saat barang tersebut sampai dengan selamat ke tangan pemiliknya, tanpa ada hal yang […]