Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menuntut ganti rugi barang yang dicuri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menuntut Ganti Rugi Barang Yang Dicuri

Pertanyaan

Kami mengimpor barang-barang dari luar negeri. Barang-barang ini sampai ke kami dalam kondisi kurang karena beberapa sebab, di antaranya dicuri saat ada di kapal, dicuri saat ada di pelabuhan, hilang, diserahkan kepada pihak yang salah, atau hal-hal yang merugikan lainnya seperti kapten kapal melempar barang atau sebagiannya ke laut, karena ia memandang itu akan menyelamatkan kapalnya (sesuai ijtihadnya). Juga kerugian-kerugian lainnya yang sering kami alami saat mengimpor barang-barang. Meminta ganti rugi ke kantor pelabuhan, para pemilik kapal, pelabuhan asal barang, atau pihak-pihak yang terkait dengan kerugian tersebut, merupakan hal yang sangat sulit bagi kami dan membutuhkan biaya besar, dan membutuhkan proses waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, perusahaan di sini memiliki koresponden di seluruh pelosok dunia serta pengacara dan pakar ahli, untuk meminta ganti rugi barang kami yang dicuri, hilang, atau rusak dari pihak yang terkait. Ganti rugi itu sangat sedikit sekitar 1/3 % riyal dari nilai barang yang dituntut. Kesepakatan ini terjadi saat permintaan pengiriman barang sebelum mengangkutnya. Mereka akan meminta bayaran sesuai kesepakatan, baik terjadi kekurangan maupun tidak pada barang saat telah sampai. Apakah model kesepakatan ini diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa kami akan terjamin dari penipuan pihak lain atau hak-hak kami terabaikan baik di dalam maupun di luar negeri, jika kami melakukan kesepakatan dengan perusahaan tersebut.

Jawaban

Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan perjudian. Hal itu karena perusahaan yang akan menuntut ganti rugi barang yang hilang atau rusak dan mendapatkannya, akan tetap mengambil bayaran yang disepakati saat barang tersebut sampai dengan selamat ke tangan pemiliknya, tanpa ada hal yang dikerjakan oleh perusahaan jasa tersebut. Terkadang juga biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang saat barang tidak selamat (cacat atau kurang) untuk menuntut ganti rugi lebih banyak atau lebih sedikit daripada biaya yang telah disepakati semula.

Klaim para pemilik barang bahwa mereka tidak tertipu sama sekali tidak bisa dibenarkan, karena mereka akan tetap membayar biaya yang telah disepakati dengan perusahaan jasa yang bergerak di bidang penuntutan ganti rugi barang tersebut, meski perusahaan tersebut tidak jadi melakukan apa-apa saat barang sampai dengan selamat. Juga tidak ada jaminan, bisa saja perusahaan tersebut gagal meminta ganti rugi saat barang rusak. Kecuali jika perusahaan tersebut mengeluar biaya operasional sendiri jika ternyata gagal mendapatkan ganti rugi. Ini pun juga merupakan perjudian sama dengan yang sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'