Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua atau ketiga, atau pada hari-hari tasyriq. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya di hari Idul Adha. Para sahabat pun tidak menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, خذوا […]