Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

amaliah haji pada hari idul adha

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Amaliah Haji Pada Hari Idul Adha

Pertanyaan

Apakah orang yang sedang menunaikan ibadah haji boleh menunda melempar jamrah 'aqabah tanpa uzur, yang seharusnya pada hari pertama menjadi hari kedua atau ketiga, juga pada hari-hari tasyriq, ataukah tidak boleh? Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua atau ketiga, atau pada hari-hari tasyriq. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya di hari Idul Adha.

Para sahabat pun tidak menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

خذوا عني مناسككم

“Ikutilah aku dalam tata cara manasik haji kalian!”

Jadi, orang yang menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur telah bertentangan dengan sunah. Sebagian pahala ibadah hajinya terhalang karena hal itu. Dia harus meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya dahulu, dan berhati-hati dalam menunaikan ibadah haji sesuai tuntunan syariat, di masa yang akan datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'