Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua atau ketiga, atau pada hari-hari tasyriq. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya di hari Idul Adha.
Para sahabat pun tidak menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur, karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Ikutilah aku dalam tata cara manasik haji kalian!”
Jadi, orang yang menundanya hingga hari-hari tasyriq tanpa uzur telah bertentangan dengan sunah. Sebagian pahala ibadah hajinya terhalang karena hal itu. Dia harus meminta ampun kepada Allah atas perbuatannya dahulu, dan berhati-hati dalam menunaikan ibadah haji sesuai tuntunan syariat, di masa yang akan datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.