Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan syar’i. Setidaknya, masalah yang ada hanyalah penundaan pembayaran hutang, namun hal itu tidak apa-apa menurut keterangan yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.