Sekelompok orang yang saling berteman membuat perkumpulan dan masing-masing membayarkan sejumlah uang yang diambil dari gaji bulanan. Total uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari mereka, kemudian dia membayarkan kepada yang lain di bulan selanjutnya hanya sejumlah besaran uang yang disepakati setiap bulannya dari gaji mereka.
Begitulah seterusnya dia membayar, hingga seluruh peserta mendapatkan hak yang sama (semacam arisan - ed.). Cara menerima uang itu setiap bulan dilakukan dengan undian, atau dengan menanyakan kebutuhan seseorang peserta kepada uang tersebut, atau dengan cara lain yang mereka sepakati. Cukup sekian dari saya. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin untuk melakukan perkara yang dicintai dan diridai-Nya.
Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan syar’i. Setidaknya, masalah yang ada hanyalah penundaan pembayaran hutang, namun hal itu tidak apa-apa menurut keterangan yang paling benar dari dua pendapat ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.