Hukum Menjual Sebelum Memiliki
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menjual mobil sebelum memilikinya
Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan tidak sah karena penjual menjual mobilnya kepada Anda sebelum mobil itu berada di tangannya, bahkan sebelum dimilikinya. Jual beli ini dilarang dalam syariat. Namun, kesepakatan kalian berdua agar Anda membayar uang kepadanya secara tunai sebagai harga […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-menjual-sebelum-memiliki
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membeli mobil dari showroom dan menjualnya sebelum kepemilikannya berpindah
Apabila Anda membeli mobil dari showroom misalnya atas nama Anda, kemudian Anda menerimanya dan memilikinya, kemudian menjualnya pada yang lain secara tunai atau kredit walaupun dengan harga lebih dari yang Anda beli, maka itu hukumnya boleh. Anda tidak harus menulis atas namanya bahwa dia membelinya dari showroom, karena hal itu termasuk dusta, dan memungkinkan akan […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-menjual-sebelum-memiliki
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menjual sesuatu sebelum memilikinya
Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada orang tadi, dia pergi ke pasar lalu dia membeli barang (yang akan dijualnya tadi). Akad dalam bentuk ini tidak sah karena dia menjual apa yang tidak dimilikinya. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, لا […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-menjual-sebelum-memiliki
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menjual-sebelum-memiliki
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari