Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual sesuatu sebelum memilikinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Sesuatu Sebelum Memilikinya

Pertanyaan

Jika saya mempunyai sejumlah harta kemudian seseorang datang seraya berkata, "Aku mau kamu memberiku utang seribu riyal" dan saya menjawab, "Aku beri kamu sepuluh riyal tetapi dibayar tiga belas riyal," yaitu, saya mendapatkan untung tiga riyal untuk setiap sepuluh riyal kemudian dia setuju. Saya pun pergi dengannya ke pasar kemudian saya membeli suatu barang dengan harga seribu riyal lantas barang itu saya jual kepada orang yang hendak berutang tadi seharga seribu tiga ratus riyal. Apakah jual beli ini halal atau haram? Perlu disampaikan bahwa akad jual beli berlangsung sebelum barang tersebut dibeli.

Jawaban

Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada orang tadi, dia pergi ke pasar lalu dia membeli barang (yang akan dijualnya tadi).

Akad dalam bentuk ini tidak sah karena dia menjual apa yang tidak dimilikinya. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

لا تبع ما ليس عندك

” Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'