Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai takaran atau timbangannya dan membawanya ke tempatnya (harta miliknya) karena نهى عن بيع الطعام قبل قبضه “Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali bahan makanan sebelum terjadi serah terima.” Penyerahan makanan kepada silo dianggap jual […]