Apa hukum jual beli berikut ini; jual beli salam (menjual sesuatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan ) yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1 - Sifat barang diketahui.
2 - Gandum Arab Saudi produksi lokal.
3 - Banyak dan tersedia pada banyak orang.
4 - Kualitasnya bagus, yang dapat diketahui dengan komputer di silo (tempat penyimpanan hasil pertanian).
5 - Ukurannya (dengan ton) diketahui karena seluruh masyarakat menyerahkannya dengan ukuran ton.
6 - Waktu penerimaannya setelah panen diketahui.
7 - Penyerahan dilakukan sesuai dengan sifat yang tercantum pada tanggungan (akad), bukan barangnya langsung, dan serah terima pembayaran dilakukan dengan lunas dan tunai di majelis akad.
Penyerahannya disyaratkan di silo karena seluruh biji-bijian diterima atau ditampung di silo. Perlu disampaikan bahwa harga biji-bijian di silo tidak tetap, sebagaimana hal itu pernah terjadi sebelumnya, yaitu harganya menurun dua kali, padahal suatu penjualan dilakukan karena adanya kebutuhan penjual kepada uang secara tunai. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai takaran atau timbangannya dan membawanya ke tempatnya (harta miliknya) karena
نهى عن بيع الطعام قبل قبضه
“Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali bahan makanan sebelum terjadi serah terima.”
Penyerahan makanan kepada silo dianggap jual beli yang dilakukan dengan pihak pemerintah sehingga jual beli itu tidak boleh dilakukan sebelum suatu makanan diterima dan dimiliki. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.