Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju, maka penolakan itu harus dikaji oleh pengadilan agama. Jika alasan penolakan itu tidak kuat, maka bagiannya tetap seperti semula (sesuai wasiat). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad […]