Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang kakek mewasiatkan sebidang tanah untuk cucunya, kemudian setelah beberapa waktu menambah sepertiga lagi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Kakek Mewasiatkan Sebidang Tanah Untuk Cucunya, Kemudian Setelah Beberapa Waktu Menambah Sepertiga Lagi

Pertanyaan

Seorang kakek memiliki dua orang anak lelaki. Setelah salah satunya meninggal terlebih dahulu, kakek itu berkata, "Tanah milik anak saya yang meninggal ini adalah untuk anak-anaknya." Beberapa waktu kemudian, dia berkata, "Tanah milik saya ini dua per tiganya untuk anak saya (yang masih hidup), dan sepertiga lagi untuk anak-anak dari putra saya yang telah wafat." Mohon penjelasan atas masalah ini.

Jawaban

Jika ahli waris membolehkan, maka tanah yang diwasiatkan itu menjadi bagian cucu. Ini merupakan kebaikan, sehingga tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju, maka penolakan itu harus dikaji oleh pengadilan agama. Jika alasan penolakan itu tidak kuat, maka bagiannya tetap seperti semula (sesuai wasiat).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.