Hukum Menghancurkan Masjid
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menghancurkan masjid dan membangun perpustakaan umum di atas bekas lokasinya
Masjid lama dijual dengan cara dilelang, lalu hasilnya digunakan untuk membangun masjid baru atau untuk membangun masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf
#hukum-menghancurkan-masjid
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menghancurkan-masjid
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari