Berkenaan dengan surat jawaban Anda nomor 2910/2 atas permohonan fatwa kami dengan nomor 2550, perlu diketahui bahwa desa tersebut bukan berada di Arab Saudi, melainkan di Hadramaut. Ini tidak ada hubungannya dengan mahkamah, karena masjid tersebut hasil infak penduduk setempat. Adapun yang kami minta penjelasannya adalah bagaimana status masjid lama jika sudah dibangun masjid baru, dan masjid lama tidak lagi dibutuhkan. Apakah boleh dibiarkan begitu saja, atau ketika sudah tidak diperlukan lagi apakah boleh dihancurkan, lalu tanahnya dijual dan digunakan untuk kemaslahatan lain? Mohon dijelaskan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Terima kasih.
Masjid lama dijual dengan cara dilelang, lalu hasilnya digunakan untuk membangun masjid baru atau untuk membangun masjid lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.