Hukum Menggunakan Uang Riba
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menggunakan uang riba setelah bertobat dari mengambilnya
Dia harus bersedekah kepada fakir miskin dengan uang yang dia dapat dari bank, seperti bunga bank yang dia ambil tanpa dia ketahui. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#bertobat-dari-mengambilnya
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menggunakan-uang-riba
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari