Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan uang riba setelah bertobat dari mengambilnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Uang Riba Setelah Bertobat Dari Mengambilnya

Pertanyaan

Ada seseorang tidak mengetahui sedikit pun mengenai hukum haram riba, atau mengetahui namun tidak konsisten dengan ajaran Islam. Kemudian dia mengetahui dan konsisten dengan ajaran Islam, akan tetapi dia memiliki sebagian uang yang dia ambil dari bunga bank. Apa cara paling baik untuk berlepas diri dari bunga bank yang dia miliki ini dengan niat tidak akan menyimpan uang lagi di bank setelah ini? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Dia harus bersedekah kepada fakir miskin dengan uang yang dia dapat dari bank, seperti bunga bank yang dia ambil tanpa dia ketahui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'