Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tambahan yang diambil oleh perusahaan termasuk riba. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak boleh mengambilnya, karena riba telah diharamkan, baik dalam Alquran, sunnah dan ijmak. Akad ini jika tanpa bunga, maka termasuk akad kafalah (jaminan). Kafalah termasuk akad pemberian manfaat. Jika ada bunga akibat keterlambatan membayar jumlah tanggungan […]