Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

beberapa perusahaan mengeluarkan kartu untuk memudahkan proses transaksi di pasar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Beberapa Perusahaan Mengeluarkan Kartu Untuk Memudahkan Proses Transaksi Di Pasar

Pertanyaan

Pertanyaan: Di Amerika terdapat suatu jenis akad antara nasabah yang ikut serta sebagai pihak pertama, dan perusahaan yang memberikan layanan kepada nasabah sebagai pihak kedua. Akadnya memuat hal-hal berikut: a. Perusahaan menerbitkan kartu yang mencantumkan nomor dan nama nasabah yang ikut serta dalam akad. Nasabah dapat menggunakan kartu ini untuk membayar barang yang dibeli di merchant, restoran, hotel, untuk membeli tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain sebagainya. Merchant-merchant yang menjadi tempat transaksi si pemegang kartu akan mengirimkan daftar harga pembelian ke lembaga penerbit kartu, untuk membayar sejumlah uang yang dibebankan kepada pemegang kartu. b. Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu akan mengirimkan surat tagihan kepada pemegang kartu, dan memintanya untuk membayar semua jumlah uang yang menjadi tanggungannya selama satu bulan, yang telah dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat di mana pemegang kartu melakukan transaksi. c. Pemegang kartu diminta membayar sejumlah uang yang menjadi tanggungannya selama satu bulan, paling lambat lima belas hari sejak tanggal pengiriman surat tagihan. Jika pemegang kartu tidak membayarnya dalam waktu yang disebutkan, maka perusahaan akan mengirimkan surat tagihan kedua sejumlah harga tertanggung yang belum dia bayar, ditambah 10 dolar sebagai denda keterlambatan. Jika pemegang kartu tidak membayarnya setelah pengiriman surat tagihan ketiga, maka perusahaan akan mengirimkan surat tagihan ketiga--yang merupakan surat terakhir--kepadanya. Perusahaan akan meminta sejumlah uang yang menjadi tanggungannya ditambah 2.5 % dari jumlah tagihan, sebagai biaya keterlambatan. Dalam kondisi ini, perusahaan juga membatalkan akad dan menarik kartu (dari pemegangnya). d. Masa berlaku akad adalah satu tahun. Anggota pemegang kartu diwajibkan membayar sebanyak 30 dolar setiap tahun sebagai biaya pendaftaran dan penerbitan kartu. e. Pembayaran dan tagihan yang dikirim adalah dengan mata uang Amerika. Jika pemegang kartu menggunakan kartu di luar Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan surat tagihan dengan mata uang Amerika. Yaitu dengan menukar jumlah uang yang harus dibayar dari mata uang lain ke mata uang Amerika (dolar). Biaya penukaran sesuai dengan harga pada hari pengiriman surat tagihan, bukan harga yang berlaku ketika pemegang kartu itu menggunakannya untuk bertransaksi di luar Amerika. Nasabah diminta membayar sejumlah tagihan yang harus dibayar dengan dolar, ditambah 1% (satu persen) sebagai biaya penukaran mata uang. f. Kedua belah pihak boleh membatalkan akad kapan pun, setelah memberitahukan pihak yang lain mengenai pembatalan itu. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban, apakah akad ini boleh atau tidak? Jika seorang muslim boleh ikut serta dalam akad ini, maka kami mohon penjelasan karakter akadnya atau penyebab kebolehannya. Apakah ini termasuk akad wakalah (perwakilan), kafalah (jaminan), atau ijarah (penyewaan), antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Jika tidak boleh, mohon beri penjelasan mengenai penyebab rusak atau batalnya akad?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tambahan yang diambil oleh perusahaan termasuk riba. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak boleh mengambilnya, karena riba telah diharamkan, baik dalam Alquran, sunnah dan ijmak.

Akad ini jika tanpa bunga, maka termasuk akad kafalah (jaminan). Kafalah termasuk akad pemberian manfaat. Jika ada bunga akibat keterlambatan membayar jumlah tanggungan seperti yang disebutkan, maka itu tidak boleh.

Demikian halnya dengan kewajiban membayar sebesar tiga puluh dolar setiap tahun sebagai biaya keikutsertaan, juga tidak dibolehkan. Karena ini artinya mengambil upah atas jaminan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'