Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan. Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di […]