Di komunitas kami, penduduk pedesaan Mesir, terdapat transaksi yang bentuknya sebagai berikut: seseorang menjual kambing atau unta secara tidak kontan selama tiga tahun atau lebih, dengan harga yang lebih mahal dari pembelian secara kontan. Dalam transaksi tersebut, penjual juga mensyaratkan kepada pembeli agar dia juga ikut mendapatkan bagian dari keuntungan yang didapatkan pembeli setelah dia melunasinya.
Jika pembeli tidak mampu melunasi harga kambing tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penjual akan mengambil kembali kambing tersebut, dan pembeli yang menanggung biaya makanan dan penggembalaannya selama itu. Apabila pembeli telah selesai dengan pembayarannya, maka penjual dan pembeli akan membagi hasil yang diperoleh dari kambing tersebut, karena jelas bahwa pembeli melunasinya dari penjualan anak-anak kambing-kambing tersebut. Apakah bentuk transaksi ini dibolehkan syariat, atau tidak?
Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini masuk dalam praktik bisnis terlarang yang bai’atani fi bai’ah (dua akad dalam satu transaksi). Di samping itu, jual beli tersebut digantungkan dengan syarat adanya keuntungan.
Kedua faktor di atas menjadi penghalang sahnya akad jual beli. Di dalamnya juga terdapat tindakan memakan harta orang lain dengan batil, yaitu jika pembeli tidak mampu melunasinya maka biaya yang dia keluarkan untuk merawat kambing tersebut akan hilang begitu saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.