Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara syar`i mobil tersebut bukan milik perusahaan asuransi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.