Di beberapa perusahaan asuransi ada mobil-mobil tabrakan yang dipajang untuk dijual. Sudah masyhur di masyarakat bahwa itu adalah mobil-mobil milik para nasabah (pembayar premi) yang mereka serahkan kepada perusahaan ketika mereka mengambil ganti harganya. Kenyataannya memang demikian.
Apa hukum membeli mobil-mobil tersebut dari perusahaan asuransi? Apakah dalam kasus semacam itu harus ditanyakan bagaimana cara perusahaan-perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut atau pada dasarnya tidak masalah?
Apakah cara perusahaan asuransi memperoleh mobil tersebut mempengaruhi hukum membelinya? Sebagai informasi bahwa surat-surat mobil tersebut adalah atas nama individu-individu, bukan perusahaan, tetapi mereka sudah menyerahkannya kepada perusahaan asuransi.
Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara syar`i mobil tersebut bukan milik perusahaan asuransi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.