Hukum Mengambil Modal Usaha
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mengambil modal usaha untuk keperluan pribadi
Anda harus mengembalikan seluruh uang itu kepada perempuan yang memberinya kepada Anda. Beritahulah apa yang telah Anda lakukan dan mintalah maaf kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-mengambil-modal-usaha
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-mengambil-modal-usaha
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari