Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil modal usaha untuk keperluan pribadi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Modal Usaha Untuk Keperluan Pribadi

Pertanyaan

Seorang perempuan pernah memberi saya sejumlah uang. Dia berkata, “Simpanlah sebagian uang ini untukmu. Adapun sebagian lainnya, gunakanlah untuk modal usaha dengan salah seorang teman.” Namun, saya tidak mendapatkan seorang pun yang dapat saya ajak untuk berbisnis dengan uang ini. Sementara saya tidak dapat melakukannya sendiri karena pekerjaan. Hingga suatu ketika, saya dalam kondisi membutuhkan. Akhirnya saya pun menggunakan uang itu tanpa sepengetahuannya. Saat ini saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Mohon berilah nasihat untuk saya. Semoga Allah memberi balasan kebaikan.

Jawaban

Anda harus mengembalikan seluruh uang itu kepada perempuan yang memberinya kepada Anda. Beritahulah apa yang telah Anda lakukan dan mintalah maaf kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'