Tidak boleh bagi seorang Muslim yang ihram untuk umrah atau haji atau keduanya sekaligus melakukan hal yang dapat merusak ihramnya, atau mengurangi pahalanya. Berciuman hukumnya haram bagi seseorang yang berihram sampai dia bertahalul sempurna, yaitu dengan melontar jamrah ‘aqabah, mencukur rambut -seluruhnya ataupun sebagian- dan thawaf ifadhah serta sai jika dia harus sai, karena dia […]