Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencium istri dan keluarnya mani seorang yang berihram

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencium Istri Dan Keluarnya Mani Seorang Yang Berihram

Pertanyaan

Seseorang yang menunaikan ibadah haji, melakukan hal yang dilarang ketika haji, yaitu mencium istrinya dan keluarnya mani dari qubul (kemaluan) disertai syahwat dan ini terjadi setelah melontar jamrah 'aqabah dan bercukur namun sebelum tawaf ifadhah, sementara istrinya tidak melaksanakan haji. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang Muslim yang ihram untuk umrah atau haji atau keduanya sekaligus melakukan hal yang dapat merusak ihramnya, atau mengurangi pahalanya.

Berciuman hukumnya haram bagi seseorang yang berihram sampai dia bertahalul sempurna, yaitu dengan melontar jamrah ‘aqabah, mencukur rambut -seluruhnya ataupun sebagian- dan thawaf ifadhah serta sai jika dia harus sai, karena dia masih dalam hukum ihram yang melarangnya berhubungan dengan istri.

Mencium istri dan keluar mani setelah tahalul pertama tidak menyebabkan haji seseorang batal, namun dia wajib mohon ampun kepada Allah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Hal ini mengharuskan dia menyembelih seekor domba untuk kurban dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di sekitar Tanah Haram, dan jika memungkinkan dia wajib bersegera melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'