Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan uang dalam bisnis sesuai prinsip syariat Islam, maka Anda boleh menyimpan uang di bank tersebut untuk diinvestasikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.