Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

investasi di bank syariah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Investasi Di Bank Syariah

Pertanyaan

Apakah boleh menyimpan uang di bank syariah, bukan di bank konvensional, untuk tujuan investasi? Sebab, dalam aktivitasnya bank syariah tidak mengambil atau memberikan bunga kepada nasabah. Dana yang ada diinvestasikan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam. Pembagian keuntungan yang dihasilkan oleh bank berasal dari investasi di bidang bisnis dan masih berpeluang untung atau rugi, baik bagi penyimpan maupun pelaku investasi di akhir tahun. Ini berdasarkan prosedur yang sudah tercantum.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan uang dalam bisnis sesuai prinsip syariat Islam, maka Anda boleh menyimpan uang di bank tersebut untuk diinvestasikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'