Jika puisi mengandung kebohongan, syirik, senda gurau (yang tidak bermanfaat), candaan, menggoda orang, dan sejenisnya, maka puisi tersebut dilarang. Jika mengandung ajakan kepada kebaikan dan hikmah-hikmah agama Islam, pembelaan atas kebenaran, dan sejensinya, maka puisi tersebut dibenarkan. Kesimpulannya, hukum puisi tergantung pada hukum apa yang terkandung di dalam puisi tersebut. Namun, menggunakan rebana hanya dibolehkan […]