Jika puisi mengandung kebohongan, syirik, senda gurau (yang tidak bermanfaat), candaan, menggoda orang, dan sejenisnya, maka puisi tersebut dilarang.
Jika mengandung ajakan kepada kebaikan dan hikmah-hikmah agama Islam, pembelaan atas kebenaran, dan sejensinya, maka puisi tersebut dibenarkan.
Kesimpulannya, hukum puisi tergantung pada hukum apa yang terkandung di dalam puisi tersebut. Namun, menggunakan rebana hanya dibolehkan bagi wanita dalam resepsi-resepsi pernikahan untuk mengumumkan pernikahan dan diperbolehkan pada hari-hari raya khusus bagi wanita saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.