Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puisi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puisi

Pertanyaan

Apa hukum syair (puisi) dalam Islam? Apakah nyanyian dengan menyebut Allah dalam nyanyiannya dengan menabuh tamborin (rebana) sebagaimana yang dilakukan di negara kita boleh? Apakah puisi-puisi yang dibolehkan dan diharamkan?

Jawaban

Jika puisi mengandung kebohongan, syirik, senda gurau (yang tidak bermanfaat), candaan, menggoda orang, dan sejenisnya, maka puisi tersebut dilarang.

Jika mengandung ajakan kepada kebaikan dan hikmah-hikmah agama Islam, pembelaan atas kebenaran, dan sejensinya, maka puisi tersebut dibenarkan.

Kesimpulannya, hukum puisi tergantung pada hukum apa yang terkandung di dalam puisi tersebut. Namun, menggunakan rebana hanya dibolehkan bagi wanita dalam resepsi-resepsi pernikahan untuk mengumumkan pernikahan dan diperbolehkan pada hari-hari raya khusus bagi wanita saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Puisi