Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual beli salam (pesanan). Yaitu dengan menyebutkan kriteria-kriteria tertentu dan menjadi tanggungan penjual, mengukur hasil panen berdasarkan takaran atau timbangan, menjelaskan jenis dan banyaknya, menyebutkan batas waktu serah terima komoditas yang ditransaksikan, melakukan pembayaran secara tunai di […]