Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli hasil pertanian jauh sebelum panen

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membeli Hasil Pertanian Jauh Sebelum Panen

Pertanyaan

Ada seseorang di Sudan yang mengambil kesempatan atas kondisi finansial kaum Muslimin di sana. Dia membeli hasil pertanian jauh sebelum panen dengan harga murah, dan mengambil hasilnya secara penuh saat panen tiba. Bagaimana hukum syar'i mengenai hal itu?

Jawaban

Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual beli salam (pesanan). Yaitu dengan menyebutkan kriteria-kriteria tertentu dan menjadi tanggungan penjual, mengukur hasil panen berdasarkan takaran atau timbangan, menjelaskan jenis dan banyaknya, menyebutkan batas waktu serah terima komoditas yang ditransaksikan, melakukan pembayaran secara tunai di tempat akad, dan bukan hanya dengan menentukan kebunnya. Inilah jual beli salam yang diperbolehkan secara syar’i. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم

“Orang yang melakukan transaksi pesanan hendaknya menentukan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan batas waktu yang jelas.” (Muttafaq `Alaih)

Adapun jika dia membeli hasil pertanian sebelum terlihat kokoh pada tumbuhan biji-bijian, atau belum tampak matang pada buah-buahan, maka ini tidak boleh. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah-buahan sampai tampak matang, dan biji-bijian sampai menguat. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Ibnu Umar,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع النخل حتى يزهو، وعن بيع السنبل حتى يبيض ويأمن العاهة، نهى البائع والمشتري

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli pohon kurma hingga tampak buahnya. Beliau juga melarang jual beli tanaman biji-bijian hingga bijinya tampak kuat dan terjamin dari kerusakan. Larangan tersebut berlaku bagi penjual dan pembeli.”

Matangnya buah adalah ketika telah memerah dan menguning serta enak dimakan. Jika dia membeli setelah buah tersebut tampak matang, atau bijinya tampak kuat, maka ini boleh dan tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'