Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat dengan bukti tertulis dari saudara lainnya yang masih kecil. Sebab, kewajiban Anda adalah menginvestasikan harta waris anak-anak yang masih kecil demi kemaslahatan mereka, bukan mengambilnya untuk kepentingan anak yang sudah dewasa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]