Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wali membelanjakan harta anak yang belum dewasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wali Membelanjakan Harta Anak Yang Belum Dewasa

Pertanyaan

Saya adalah wakil ahli waris yang terdiri dari lima anak laki-laki dan satu anak perempuan. Hakim memberikan hak wakil kepada saya atas mereka, demikian pula harta mereka untuk saya investasikan sampai mereka dewasa. Anak tertua dari mereka sudah dewasa dan ingin menikah. Bolehkah dia menikah dengan memakai harta warisan milik bersama karena bagian warisnya tidak cukup untuk biaya menikah? Apakah kami boleh memberi bagian warisnya dan melengkapi kekurangannya dari harta waris yang lain dengan perjanjian hutang tertulis untuk dilunasi di kemudian hari? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Tidak boleh mengambil harta waris anak yang belum dewasa untuk menambah biaya pernikahan anak yang sudah dewasa, meskipun diperkuat dengan bukti tertulis dari saudara lainnya yang masih kecil. Sebab, kewajiban Anda adalah menginvestasikan harta waris anak-anak yang masih kecil demi kemaslahatan mereka, bukan mengambilnya untuk kepentingan anak yang sudah dewasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'