Hukum Mayit Yang Di Es-kan
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
memandikan jenazah yang dipeti-eskan
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, cara memandikan jenazah setelah dikeluarkan dari peti es di atas itu sudah benar dan mencukupi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat
#hukum-mayit-yang-di-es-kan
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-mayit-yang-di-es-kan
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari