Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memandikan jenazah yang dipeti-eskan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memandikan Jenazah Yang Dipeti-eskan

Pertanyaan

Seorang pria Muslim meninggal di rumah sakit dan disimpan dalam peti es selama tiga hari, hingga urusan prosedural penguburan beres. Setelah jenazahnya dikeluarkan dari peti es dalam kondisi seperti es batu, kami membawanya ke salah satu pekuburan untuk dimandikan. Petugas memandikan jenazah apa adanya yaitu dengan tubuhnya yang seperti es batu, sehingga jenazah tidak bisa didudukkan dan digerakkan, bahkan ketika ada bau keluar dari perutnya. Bagaimana hukumnya dan bagaimana memandikannya yang benar? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, cara memandikan jenazah setelah dikeluarkan dari peti es di atas itu sudah benar dan mencukupi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'