Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai. Akan tetapi, jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai, maka batas waktunya harus jelas. Selain itu, kurma harus sudah terlihat matang. Sebab, jika tidak ada penentuan batas waktu, maka masuk dalam jual beli gharar (jual beli dalam […]